Sabtu, 28 Maret 2020

Recount Text

        Since two weeks ago, all schools in Indonesia have been temporarily closed due to the outbreak of the corona virus in a number of countries including Indonesia. This is done to prevent corona virus transmission. 
        Corona virus or severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) is a virus that attacks the respiratory system. This disease caused by a viral infection is called COVID-19. Corona virus can cause disorders of the respiratory system, acute pneumonia, until death. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2), better known as the Corona virus, is a new type of coronavirus that is transmitted to humans. This virus can affect anyone, both infants, children, adults, the elderly, pregnant women, and nursing mothers. Therefore, schools are temporarily closed and the implementation of social distancing is also applied to prevent the spread of the corona virus.
        During the application of social distancing, I do many things in the house. I do school work, worship, light exercise, try new things, help with homework, and much more. My feeling during social distancing is that there is joy and sorrow. Feeling like being able to gather with family and try new things that I have never done before. Feelings of grief when I could not go to school and meet my friends, do activities outside the home, practice basketball, and much more, and indoors just bore me. But that was all I did to support the government program and also prevent the transmission of the corona virus.
        To prevent transmission of the corona virus, we all must always maintain cleanliness and also avoid factors that can cause us to be infected with the corona virus, namely :
• Avoid traveling to public places that are crowded with visitors (social distancing).
• Use a mask when on the move in public places or crowds.
• Routinely wash hands with soap and water or hand sanitizers containing at least 60% alcohol after doing activities outside the home or in public places.
• Do not touch the eyes, mouth and nose before washing hands.
• Avoid contact with animals, especially wild animals. In case of contact with animals, wash your hands afterwards.
• Cook the meat until it is completely cooked before consumption.
• Cover mouth and nose with tissue when coughing or sneezing, then throw the tissue in the trash.
• Avoid being close to people who are sick with a fever, cough, or runny nose.
• Keep clean objects that are often touched and environmental clean.
        Therefore, we all must follow government policies for the implementation of social distancing and also always maintain hygiene and health. Keep health and safety, all!!! 

Kamis, 19 Maret 2020

Tugas Ekonomi

BUMN & BUMD



A. BADAN USAHA MILIK NEGARA

1. PENGERTIAN BUMN

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. CIRI CIRI

Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Produknya Dibutuhkan Masyarakat
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Sumber Pemasukan Negara


3. JENIS-JENIS BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Contoh :

PT Kimia Farma Tbk
PT Kereta Api Indonesia
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri Tbk
PT Perusahaan Gas Negara tbk
PT Jamsostek
PT Garuda Indonesia Tbk
PT Perusahaan Pembangunan Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
PT Tambang Timah Tbk.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Contoh :
Perum Damri
Perum Bulog
Perum Pegadaian
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Perum Balai Pustaka
Perum Jasatirta
Perum Antara
Perum Peruri
Perum Perumnas

4. PERANAN BUMN

Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
Pembuka lapangan kerja
Penghasil devisa negara
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

 B. BADAN USAHA MILIK DAERAH

1. PENGERTIAN BUMD

BUMD  (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

2. CIRI CIRI

Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Didirikan peraturan daerah (perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD.

3. JENIS JENIS

Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)

4. PERANAN BUMD

Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

5. CONTOH BUMD

Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000.